PERPRES
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 15
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dasar dan menengah.
www.peraturan.go.id
2015, No.15 7
