PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2011 tentang BANTUAN LANGSUNG BENIH UNGGUL DAN PUPUK DENGAN...
Pasal 6
Bantuan Langsung Benih Unggul dan Pupuk dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara cq. Anggaran Kementerian Pertanian.
