PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2011 tentang BANTUAN LANGSUNG BENIH UNGGUL DAN PUPUK DENGAN...
Pasal 4
(1) Jumlah dan lokasi penerima Bantuan Langsung Benih Unggul dan Pupuk ditetapkan oleh Menteri Pertanian berdasarkan usulan Gubernur. (2) Usulan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan saran dan pertimbangan dari Bupati/ Walikota.
