PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2011 tentang BANTUAN LANGSUNG BENIH UNGGUL DAN PUPUK DENGAN...
Pasal 2
(1) Benih Unggul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) meliputi Benih Padi, Benih Jagung, dan Benih Kedelai. (2) Pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) meliputi Pupuk NPK dan Pupuk Organik.
