PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2009 tentang SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Pasal 3
Segala biaya yang diperlukan bagi penyelenggaraan pendidikan di Sekolah Tinggi Intelijen Negara dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
