PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2008 tentang PENYESUAIAN GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 3
Ketentuan teknis pelaksanan Peraturan PRESIDEN ini lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang bidang tugasnya masing-masing.
