PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang BADAN PENANGGULANGAN LUMPUR SIDOARJO
Pasal 5
Susunan organisasi Badan Pelaksana terdiri dari : a. Kepala Badan Pelaksana; b. Wakil Kepala Badan Pelaksana; c. Sekretaris Badan Pelaksana; d. Deputi Bidang Operasi; e. Deputi Bidang Sosial; f. Deputi Bidan Infrastruktur.
