PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang BADAN PENANGGULANGAN LUMPUR SIDOARJO
Pasal 17
(1) Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris dan Deputi di lingkungan Badan Pelaksana, diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (2) Kepala dan Wakil Kepala di lingkungan Badan Pelaksana, diberhentikan dari jabatannya oleh PRESIDEN, apabila : a. berhalangan tetap; b. berdasarkan penilaian kinerja tidak mampu menjalankan tugas dengan baik; c. terbukti secara hukum melakukan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme serta tindak pidana lainnya; atau d. mengundurkan diri.
