PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang BADAN PENANGGULANGAN LUMPUR SIDOARJO
Pasal 13
(1) Tata kerja Badan Penanggulangan diatur lebih lanjut oleh Ketua Dewan Pengarah. (2) Rincian organisasi dan mekanisme pelaksanaan tugas Badan Pelaksana diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Pelaksana. (3) Kepala Badan Pelaksana menyusun laporan pelaksanaan tugasnya secara berkala atau sewaktu-waktu kepada Dewan Pengarah.
