Pasal 12
BAB 2 — BENTUK DAN SUSUNAN.
Segala pembiayaan untuk keperluan pelaksanaan penyelesaian masalah pemberontak dan gerombolan yang menyerah, dibebankan kepada Staf Keamanan Nasional.
BAB V.
KETENTUAN PERALIHAN.
Pasal 13.
Segala usaha pelaksanaan penyelesaian masalah pemberontak dan gerombolan yang menyerah, yang telah diselenggarakan sebelum Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, dapat tetap berlaku, Sekedar tidak bertentangan dan yang selanjutnya wajib disesuaikan dengan Peraturan PRESIDEN ini.
Pasal 14.
Penyelesaian akibat ketentuan Pertama dalam Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Keamanan Nasional dan wajib dilaksanakan dalam waktu selambat-lambatnya enam bulan terhitung mulai saat berlakunya Peraturan PRESIDEN ini.
BAB VI.
KETENTUAN PENUTUP.
Pasal 15.
Hal-hal diperlukan untuk pelaksanaan dan yang belum diatur dalam Peraturan
ini, diatur dalam Peraturan/Keputusan/ ketentuan Menteri Keamanan Nasional, sekedar tidak bertentangan dengan Peraturan PRESIDEN ini.
Pasal 16.
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Agustus 1961. PRESIDEN Republik INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Agustus 1961. Sekretaris Negara,
ttd.
MOHD. ICHSAN.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1961 NOMOR 270
