PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 1960 tentang PERTURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT...
Pasal 74
BAB 4 — PERSIDANGAN DAN RAPAT PLENO
(1)Sesudah rapat dibuka, Sekretaris memberitahukan surat-surat masuk sejak rapat yang terakhir, kecuali surat-surat yang mengenai urusan rumah tangga Dewan Perwakilan Rakyat. (2)Surat-surat, baik yang diterima dari Pemerintah maupun dari fihak lain, dibacakan dalam rapat, apabila dianggap perlu oleh Ketua atau oleh Dewan Perwakilan Rakyat, setelah mendengarkan pemberitahuan yang dimaksud dalam ayat (1).
' 3. Perundingan
