PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 1960 tentang PERTURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT...
Pasal 7
BAB 2 — BADAN-BADAN PERLENGKAPAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
(1) Panitia Musyawarah terdiri dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat sebagai anggota merangkap Ketua, para Wakil Ketua dan sekurang-kurangnya tujuh orang lainnya sebagai anggota, yang atas usul Ketua ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. (2) Anggota-anggota Panitia Musyawarah sedapat-dapatnya mewakili golongan-golongan yang terdapat dalam Dewan Perwakilan Rakyat. (3) Sesudah diberitahukan lebih dahulu kepada Ketua, tiap-tiap anggota Panitia Musyawarah berhak menunjuk seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat lain untuk mewakilinya dalam rapat-rapat Panitia Musyawarah.
' 2. Panitia Rumah Tangga
