PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 1960 tentang PERTURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT...
Pasal 63
BAB 3 — PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
(1)Nota Keuangan, rancangan Anggaran Belanja dan pendapat Panitia Anggaran yang dimaksud dalam pasal 62, disampaikan kepada Komisi-komisi, agar masing-masing membahas Bagian-bagian yang bersangkutan. (2)Cara pembahasan dalam Komisi dilakukan menurut cara menghadapi suatu rancangan UNDANG-UNDANG.
