PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 1960 tentang PERTURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT...
Pasal 61
BAB 3 — PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
Untuk MENETAPKAN Anggaran Pendapatan dan Belanja (selanjutnya disebut "Anggaran Belanja"), sebagai tercantum dalam pasal 23 ayat (1) UNDANG-UNDANG Dasar, maka setiap tahun Pemerintah dengan Amanat PRESIDEN mengajukan Nota Keuangan dan rancangan Anggaran Belanja kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam tahun yang mendahului tahun dinas Anggaran Belanja tersebut.
