PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 1960 tentang PERTURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT...
Pasal 55
BAB 3 — PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
(1)Sebagai akibat perubahan-perubahan yang telah diterima dalam perundingan tentang sesuatu rancangan UNDANG-UNDANG maka Ketua Dewan Perwakilan Rakyat mengadakan perubahan-perubahan nomor urut pasal-pasal/bagian- bagian, demikian pula perubahan-perubahan dalam penunjukan nomor pasal-pasal/bagian-bagian lain, sebagai akibat perubahan tadi. (2)Ketua Rapat Dewan Perwakilan Rakyat dapat pula menyempurnakan redaksi yang bersifat tehnis perundang-undangan atau untuk memberi bentuk/rumusan sebagaimana mestinya bagi rancangan UNDANG-UNDANG yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
' 7. Mengajukan PERATURAN PEMERINTAH sebagai Pengganti
UNDANG-UNDANG menjadi UNDANG-UNDANG
