PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 1960 tentang PERTURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT...
Pasal 4
BAB 1 — ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN ANGGOTA PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Kewajiban Ketua dan para Wakil Ketua yang terutama ialah: a. merancang tugas dan pembagian kerja Ketua dan Wakil-wakil Ketua, seperti tersebut dalam pasal 3 ayat (1); b. mengatur pekerjaan Dewan Perwakilan Rakyat; c. memimpin rapat Dewan Perwakilan Rakyat dengan menjaga ketertiban dalam rapat, menjaga supaya peraturan tata-tertib ini diturut dengan seksama, memberi izin untuk berbicara, menyimpulkan persoalan yang akan diputuskan, menjaga agar pembicara dapat mengucapkan pidatonya dengan tidak terganggu, memberitahukan hasil musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat; d. menjalankan keputusan-keputusan rapat Dewan Perwakilan Rakyat.
