PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 1960 tentang PERTURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT...
Pasal 18
BAB 2 — BADAN-BADAN PERLENGKAPAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Tiap-tiap pembentukan Panitia Khusus harus disertai ketentuan tentang tugas kewajibannya dan tentang lainnya waktu menyelesaikan tugas seperti tersebut dalam pasal 16 diatas.
