PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 1960 tentang PERTURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT...
Pasal 16
BAB 2 — BADAN-BADAN PERLENGKAPAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Dewan Perwakilan Rakyat, jika menganggap perlu dapat membentuk suatu Panitia Khusus untuk melakukan pemeriksaan persiapan terhadap suatu rancangan UNDANG-UNDANG ataupun melakukan tugas lain dibidang perundang- undangan.
