PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 1960 tentang PERTURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT...
Pasal 123
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini ditetapkan dengan
Peraturan PRESIDEN atas usul Dewan Perwakilan Rakyat dan setelah mendengar pertimbangan Pemerintah. (2) Hal-hal lain ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan Peraturan PRESIDEN tentang Peraturan Tata-Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong.
