PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 1960 tentang PERTURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT...
Pasal 1
BAB 1 — ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN ANGGOTA PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong ialah mereka yang diangkat oleh PRESIDEN Republik INDONESIA. (2) Sebelum memangku jabatannya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong- Royong mengangkat sumpah (janji) didepan Kepala Negara atau didepan pejabat yang dikuasakan oleh PRESIDEN khusus untuk mengambil sumpah (janji). (3) Rumusan sumpah atau janji berbunyi seperti tercantum dalam Penetapan PRESIDEN No. 4 tahun 1960 pasal 4.
