PERPRES
PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 5
BAB 2 — TUGAS DAN FUNGSI
Menteri Hukum pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal I angka 13 memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang hukum yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 lenlang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kecuali suburusan pemerintahan imigrasi dan yang merupakan lingkup dari urusan pemerintahan di bidang hukum.
