PERPRES
PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 37
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . .
SK No24392lA
FRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2L Oktober2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2l Oktober 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA ang-undangan Hukum,
na Djaman
SK No243901A
