Pasal 33
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian dan lembaga
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini menggunakan sumber daya manusia, aset, dan anggaran yang tersedia sesuai tugas dan fungsinya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
penggunaan sumber daya manusia dan pengisian jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Presiden ini.
(3) Ketentuan . . .
SK No243917A
Ef{JIIil
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
penggunaan aset dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Presiden ini.
