PERPRES
PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17
BAB 2 — TUGAS DAN FUNGSI
Menteri Kehutanan pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 34 memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kehutanan yang dilalsanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 202O tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
