PERPRES
PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 15
BAB 2 — TUGAS DAN FUNGSI
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal I angka 29 memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal, dan suburusan pemerintahan pembangunan desa dan perdesaan, dan pemberdayaan masyarakat desa yang dilaksanakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 202O tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Pasal 16. . .
SK No243910A
PRESIDEN
