Pasal 7
(1) Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional menetapkan
kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Badan
Tenaga Nuklir Nasional sesuai dengan persetujuan
dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan reformasi birokrasi.
(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di
lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional ditetapkan
oleh Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional setelah mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(3) Dalam hal perubahan kelas jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan perubahan alokasi anggaran, penetapan perubahan kelas jabatan
dilakukan oleh Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional,
setelah mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
