PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 12
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2015 tentang Tunjangan
Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 251) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
