PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai
di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 9 diatur dengan Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional.
