PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 5
(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan
Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud
www.peraturan.go.id
2018, No.256 -5-
dalam Pasal 4 diberikan terhitung mulai bulan Juli
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dengan memperhitungkan capaian
kinerja pegawai setiap bulannya.
