PERPRES
TUNJANGAN BAHAYA RADIASI BAGI PEGAWAI NEGERI YANG BEKERJA
Pasal 2
Pegawai Negeri yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sebagai pekerja radiasi dan diberi tugas serta tanggung jawab untuk melakukan pekerjaan yang berhubungan langsung dan/atau tidak langsung dengan sumber radiasi, serta berada dalam medan radiasi pada fasilitas pelayanan kesehatan, selain diberikan penghasilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan bahaya radiasi setiap bulan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.279 3
