PERPRES
PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN, UTUSAN KHUSUS PRESIDEN,
Pasal 75
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No243610A
FRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2O24
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2024
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA -undangan Hukum,
Djaman
SK No243879A
