PERPRES
PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN, UTUSAN KHUSUS PRESIDEN,
Pasal 64
BAB 4 — STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
(1) Dalam hal Wakil Sekretaris Pribadi Wakil Presiden dan
Asisten dijabat oleh orang yang bukan berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepada yang bersangkutan yang diangkat dalam jabatan:
- Wakil Sekretaris Pribadi Wakil Presiden diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b.
- Asisten diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (21 Dalam hal Wakil Sekretaris Pribadi Wakil Presiden dan Asisten yang berasal dari bukan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan darijabatannya, yang bersangkutan tidak diberikan hak pensiun dan/ atau pesangon.
