Pasal 52
BAB 4 — STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
(1) Staf Khusus Wakil Presiden melaksanakan tugas
tertentu diluar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya yang diberikan oleh Wakil Presiden dalam rangka memberikan supervisi tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi Sekretariat Wakil Presiden. (21 Staf Khusus Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari paling banyak 11 (sebelas) Staf Khusus Wakil Presiden.
(3) Staf Khusus Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 termasuk Sekretaris Pribadi Wakil Presiden. dalam l4l Staf Khusus Wakil Presiden tugasnya dikoordinasikan oleh Koordinator Staf Khusus Wakil Presiden, yang diangkat oleh Presiden dari salah satu Staf Khusus Wakil Presiden.
(5) Dalam . . .
SK No 243603 A
_ 16_
(5) Dalam pelaksanaan tugasnya, masing-masing Staf
Khusus Wakil Presiden bertanggung jawab kepada Wakil Presiden.
(6) Staf Khusus Wakil Presiden secara administratif
bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
Pasa1 53
(1) Staf Khusus Wakil Presiden dalam melaksanakan
tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan instansi pemerintah. (21 Dalam rangka pelaksanaan tugas Staf Khusus Wakil Presiden dengan baik, Sekretaris Kabinet mengatur tata ke{a Staf Khusus Wakil Presiden.
