PERPRES
PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN, UTUSAN KHUSUS PRESIDEN,
Pasal 46
BAB 3 — STAF KHUSUS PRESIDEN
(1) Wakil Sekretaris Pribadi Presiden merupakan jabatan
yang disetarakan dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b. (21 Asisten merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(3) Pembantu Asisten merupakan jabatan yang disetarakan
dengan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
Pasal 47...
SK No243601A
PRESIDEN
-t4-
