PERPRES
PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN, UTUSAN KHUSUS PRESIDEN,
Pasal 23
BAB 2 — UTUSAN KHUSUS PRESIDEN
Masa bakti Utusan Khusus Presiden paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden yang bersangkutan.
