PERPRES
PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN, UTUSAN KHUSUS PRESIDEN,
Pasal 18
BAB 2 — UTUSAN KHUSUS PRESIDEN
(1) Utusan Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu
yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunEln organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya. (21 Dalam pelaksanaan tugasnya, Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden.
(3) Laporan tugas Utusan Khusus Presiden
dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.
