PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PASAR HASIL PERIKANAN
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil
www.peraturan.go.id
2017, No.319 -3-
Perikanan, diberikan Tunjangan Analis Pasar Hasil
Perikanan setiap bulan.
