PERPRES
PENGESAHAN ASEAN AGREEMENT ON CUSTOMS
Pasal 3
Pada saat Peraturan Presiden mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 130 Tahun 1998 tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Customs (Persetujuan ASEAN di Bidang Kepabeanan) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 131), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
