Pasal 8
(1) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan
kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai
dengan persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.
(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat persetujuan dari menteri yang
www.peraturan.go.id
2018, No.254 -6-
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(3) Dalam hal perubahan kelas jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan penambahan
alokasi anggaran, penetapan perubahan kelas jabatan
dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
