PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
Pasal 6
(1) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengepalai
dan memimpin Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan diberikan tunjangan kinerja sebesar
150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.
