PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal
9 diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan.
