PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PELELANG
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2Ol7
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2OL7
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan puti Bidang Hukum dan undangan,
PR trSIDE NI
