PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PELELANG
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Pelelang dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural, atau jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
