PERPRES
PROGRAM PENGEMBANGAN PESAWAT TEMPUR IF-X
Pasal 4
BAB 2 — PROGRAM PENGEMBANGAN PESAWAT TEMPUR IF-X
(1) Tahap Pengembangan Rekayasa dan Manufaktur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dilaksanakan melalui kegiatan:
- persiapan, meliputi kegiatan kesiapan teknologi dan kesiapan industri; dan
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.274 4
- pelaksanaan, meliputi kegiatan perekayasaan dan pengembangan Pesawat Tempur.
(2) Kegiatan persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilaksanakan pada Tahun 2013.
(3) Kegiatan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilaksanakan pada Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2022.
