PERPRES
PROGRAM PENGEMBANGAN PESAWAT TEMPUR IF-X
Pasal 2
BAB 2 — PROGRAM PENGEMBANGAN PESAWAT TEMPUR IF-X
(1) Pemerintah melakukan Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X.
(2) Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi Tahap:
- Pengembangan Teknologi;
- Pengembangan Rekayasa dan Manufaktur; dan
- Produksi.
(3) Tahap Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui kontrak kerja sama antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea Selatan.
