PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEPANITERAAN DAN
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai
di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 8 diatur
dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah
Konstitusi.
