PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEPANITERAAN DAN
Pasal 7
(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan
Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah
Konstitusi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi.
(2) Perubahan kelas jabatan yang mengakibatkan
perubahan anggaran pada setiap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah
www.peraturan.go.id
2017, No.280 -6-
mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
