PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEPANITERAAN DAN
Pasal 5
(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan
Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan terhitung mulai bulan
Agustus 2017.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dengan memperhitungkan capaian
kinerja pegawai setiap bulannya.
