Pasal 3
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan
Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi yang
tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan
Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi yang diberhentikan untuk sementara atau
dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi yang
diberhentikan dari jabatan organiknya dengan
diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
- Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan
Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau
dalam bebas tugas untuk menjalani masa
persiapan pensiun; dan
- Pegawai pada badan layanan umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
www.peraturan.go.id
2017, No.280 -5-
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di
Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi yang tidak diberikan tunjangan
kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah
Konstitusi.
