PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEPANITERAAN DAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian
untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi adalah PNS dan
Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat
yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di
lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal
Mahkamah Konstitusi.
- Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada
jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.
